HOAKS 2

 

                Ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul ‘HOAKS’, artikel sebelumnya membahas tentang sejarah dan apa itu hoaks secara general. Di artikel ini kita akan membahas apa konsekuensi dan penyebab terjadinya hoaks itu.

                Dalam skala kecil hoaks sering kali digunakan untuk menjatuhkan nama baik, harga diri, atau reputasi suatu pihak. Dengan membuat cerita buruk yang bisa membuat orang lain penasaran atau semangat mendengarnya. Contohnya ada anak kecil yang ingin berbuat iseng kepada salah satu temannya, ia menyebarkan berita buruk yang tidak benar asal usulnya kepada teman yang lainnya bahwa anak itu tinggal di kolong jembatan. Berita tersebut akan didengarkan temannya yang lain karena memiliki cerita yang tidak biasa, dan temannya yang lain mempercayai berita tersebut karena berita tersebut adalah hal baru yang menarik untuk didengarkan. Setelahnya anak yang menjadi target akan di olok olok oleh temannya karena berita yang sebenarnya tidak benar itu. Dari contoh tersebut kita mengetahui bahwa hoaks bisa menjadi alat untuk perundungan.

                Dalam skala yang lebih besar hoaks dapat digunakan untuk menjelek jelekan suatu kelompok dengan tujuan untuk menguasai sesuatu. Contohnya suatu kelompok ingin menguasai sesuatu dari  kelompok lainnya, bisa saja mereka menyebarkan berita bohong yang akan merusak reputasi kelompok yang dituju agar kelompok yang dituju tidak memiliki nama baik di masyarakat dan si kelompok yang membuat berita bohong dapat menggantikan posisi kelompok sebelumnya di mata masyarakat . Dari kedua contoh tersebut kita bisa menyadari betapa buruknya hoaks itu bagi kebaikan bersama.

                Hoaks dapat terjadi karena hoaks itu bisa menjadi alat dan bisa juga karena kebiasaan suatu individu yang terbiasa untuk berbicara sesuai fakta. Namun sebenarnya ada konsekuensi bagi para pembuat berita bohong itu.

                Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa " bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoaks), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak mainmain, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar".

                Pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

                Selain Pasal 28 ayat 1 UU ITE, penyebar berita hoaks yang tidak lengkap terancam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946. Tidak tanggung-tanggung ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:

1.       Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan sanksi 10 Tahun dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1).

2.       Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong. Dengan sanksi 3 Tahun dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (2).

3.       Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran. Dengan sanksi 2 Tahun dengan dasar hukum Pasal 15.

 

 

Banyak ancaman hukum yang ada untuk masalah hoaks ini, lagipula untuk apa kita merusak kehidupan yang indah ini. Untuk apa juga merusak kesatuan bangsa Indonesia yang utuh ini. Semoga kita semua selalu bijak dalam berinformasi. ;)

Komentar

Bisa Dibaca Dulu Yang Lainnya

Cara Kita Menemukan Hobi

HOBI

Kelapangan Hati