HOAKS 2
Ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul
‘HOAKS’, artikel sebelumnya membahas tentang sejarah dan apa itu hoaks secara
general. Di artikel ini kita akan membahas apa konsekuensi dan penyebab
terjadinya hoaks itu.
Dalam
skala kecil hoaks sering kali digunakan untuk menjatuhkan nama baik, harga
diri, atau reputasi suatu pihak. Dengan membuat cerita buruk yang bisa membuat
orang lain penasaran atau semangat mendengarnya. Contohnya ada anak kecil yang
ingin berbuat iseng kepada salah satu temannya, ia menyebarkan berita buruk
yang tidak benar asal usulnya kepada teman yang lainnya bahwa anak itu tinggal
di kolong jembatan. Berita tersebut akan didengarkan temannya yang lain karena
memiliki cerita yang tidak biasa, dan temannya yang lain mempercayai berita
tersebut karena berita tersebut adalah hal baru yang menarik untuk didengarkan.
Setelahnya anak yang menjadi target akan di olok olok oleh temannya karena
berita yang sebenarnya tidak benar itu. Dari contoh tersebut kita mengetahui
bahwa hoaks bisa menjadi alat untuk perundungan.
Dalam
skala yang lebih besar hoaks dapat digunakan untuk menjelek jelekan suatu
kelompok dengan tujuan untuk menguasai sesuatu. Contohnya suatu kelompok ingin
menguasai sesuatu dari kelompok lainnya,
bisa saja mereka menyebarkan berita bohong yang akan merusak reputasi kelompok
yang dituju agar kelompok yang dituju tidak memiliki nama baik di masyarakat
dan si kelompok yang membuat berita bohong dapat menggantikan posisi kelompok
sebelumnya di mata masyarakat . Dari kedua contoh tersebut kita bisa menyadari
betapa buruknya hoaks itu bagi kebaikan bersama.
Hoaks
dapat terjadi karena hoaks itu bisa menjadi alat dan bisa juga karena kebiasaan
suatu individu yang terbiasa untuk berbicara sesuai fakta. Namun sebenarnya ada
konsekuensi bagi para pembuat berita bohong itu.
Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa " bagi Anda yang suka
mengirimkan kabar bohong (hoaks), atau bahkan cuma sekadar iseng
mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak mainmain, bisa
kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar".
Pelaku
penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan,
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan
denda maksimal Rp 1 miliar."
Selain
Pasal 28 ayat 1 UU ITE, penyebar berita hoaks yang tidak lengkap terancam dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946.
Tidak tanggung-tanggung ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan
10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran, yakni:
1.
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan sanksi 10 Tahun dengan dasar
hukum Pasal 14 ayat (1).
2.
Menyiarkan berita atau mengeluarkan
pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia
patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong. Dengan sanksi 3 Tahun dengan
dasar hukum Pasal 14 ayat (2).
3.
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar
yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga
bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran. Dengan sanksi 2 Tahun dengan dasar
hukum Pasal 15.
Banyak ancaman
hukum yang ada untuk masalah hoaks ini, lagipula untuk apa kita merusak
kehidupan yang indah ini. Untuk apa juga merusak kesatuan bangsa Indonesia yang
utuh ini. Semoga kita semua selalu bijak dalam berinformasi. ;)
Komentar
Posting Komentar